Gugatan Syarat Pendidikan Calon Kepala Desa Minimal SMA Terhenti Karena Kedudukan Hukum

0
Bagikan:

SulutOne- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Pasal 33 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait syarat pendidikan calon kepala desa tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut pemohon tidak secara spesifik menguraikan bentuk kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya syarat menimal pendidikan kepala desa adalah SMP. “Perihal uraian anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud menurut Mahkamah tidak cukup memadai dan dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kepala desa tetapi juga ditentukan oleh aparat desa,” tulis putusan yang dibacakan, Kamis  Selain itu, menurut Mahkamah, uraian hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa Mangin 2026 jika dikaitkan dengan Pasal 33 huruf d UU Desa tidak menghalangi hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sebagai informasi, Permohonan Nomor 366/PUU-XXIV/2026 diajukan Abdul Wahid, seorang petani dari Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Powered by VidCrunch Ia mengajukan permohonan pengujian syarat pendidikan minimal calon kepala desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Baca juga: Telat Serahkan Bukti, Gugatan MK yang Singgung Kampanye Belasan Juta Lapangan Kerja Kandas Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma yang mengatur syarat pendidikan calon kepala desa minimal tamat SMP atau sederajat dan meminta agar diubah minimal SMA sederajat. “Mohon maaf contoh itu seperti seumpama minimal ijazah calon kepala desa itu minimal SMA,” kata Abdul Wahid secara daring dalam sidang perdana di MK pada Rabu (07/10/2026). Pemohon menyebut ada ketimpangan antara syarat perangkat desa mulai sekretaris desa, kepala dusun, kepala urusan, dan sebagainya yang disyaratkan harus minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, untuk kepala desa minimal hanya SMP.  Dalam petitum, Wahid meminta Mahkamah menyatakan Pasal 33 huruf d UU Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Sehingga Pasal 33 huruf d UU Desa selengkapnya berbunyi, “Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.(kom)


Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *